PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut penghentian sementara (unsuspend) perdagangan saham PT Sunson Textile Manufacture Tbk (SSTM).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, mengungkapkan jika SSTM telah memenuhi kewajiban terkait penyampaian laporan keuangan per 31 Desember 2017 dan laporan keuangan per 31 Maret 2018.
"Karena itu, kami melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek Sunson Textile Manufacture," katanya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (2/8/2018).
Unsuspend perdagangan saham Sunson Textile Manufacture dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai terhitung sejak sesi I perdagangan saham hari ini.
"Dengan demikian, saham Sunson Textile Manufacture sudah diperdagangankan lagi diseluruh pasar," pungkasnya.
Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh
Tag Terkait: