Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Disarankan Tak 'Kebelet' Putuskan Gugatan Uji Materi UU Pemilu. Gimana Nasib JK?

MK Disarankan Tak 'Kebelet' Putuskan Gugatan Uji Materi UU Pemilu. Gimana Nasib JK? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jimly Asshiddiqie yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi  menyarankan agar hakim MK tidak memutuskan gugatan uji materi terhadap UU Pemilu oleh Partai Perindo dan Jusuf Kalla secara terburu-buru. Dikhawatirkan MK dituduh ikut bermain politik bila memutuskan mempercepat putusan uji materi tersebut.

Jimly mengatakan jika sebelum pendaftaran capres/cawapres pengajuan tersebut diumumkan, maka dinilai terlalu dipaksakan karena ini menyangkut engine sub democracy. Sebab, lanjut Jimly, aturan bukan hanya soal sepele, tapi berpengaruh pada mesin demokrasi secara keseluruhan. Karena itu, MK harus mendengar banyak pihak. Ia pun menyarankan agar MK memutuskan setelah tanggal 10 Agustus 2018. 

"Bila perlu tanggal 11 Agustus 2018 diputuskan," imbuhnya di Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Menurutnya, MK tidak mungkin dapat menyelesaikan uji materi tersebut hanya kurun waktu 10 hari. Sebab jika itu terjadi, maka banyak yang bakal beranggapan bahwa MK ikut terlibat politik, padahal seharusnya tidak.

"Kalau 10 hari, orang akan mencatat,  dia (MK) sengaja main politik untuk bikin kegaduhan," ujarnya.

Jika MK mengabulkan gugatan Perindo dan JK, ia berharap, penerapannya berlaku untuk pilpres selanjutnya. Sehingga tidak terjadi kegaduhan menjelang Pilpres 2019 mendatang.

Berbeda dengan JK, yang berharap MK segera memutuskan uji materi UU Pemilu tersebut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: