Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OTT Juga Diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang e-commerce

OTT Juga Diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang e-commerce Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) atau e-commerce akan segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

"Tahun ini (RPP) beres, mudah-mudahan satu hingga dua bulan lagi. Secara substansi tidak ada masalah lagi, tinggal proses administrasi legal saja," kata Rudiantara ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis malam (2/8/2018).

Rudiantara mengatakan bahwa salah satu kepentingan dari Kemkominfo dalam RPP TPMSE adalah menyangkut pengaturan layanan multimedia berbasis digital atau internet yang disebut over-the-top (OTT). Ia menjelaskan bahwa substansi mengenai peraturan OTT akan disatukan dengan peraturan menteri perdagangan (permendag) yang akan dikeluarkan setelah RPP TPMSE ditandatangani. Tujuan penyelarasan tersebut adalah agar tidak ada tumpang tindih peraturan.

"Kami lakukan kemudahan, tidak boleh membingungkan masyarakat. Biar nanti tidak ada dua regulasi di industri, di masyarakat yang malah bikin bingung," ujar Rudiantara.

Ia juga mengatakan mengenai adanya pemanfaatan OSS untuk mempermudah pelaku usaha terkait dengan pendaftaran sistem elektronik (PSE). "Bagi masyarakat yang ingin berbisnis menjadi mudah," ujar Rudiantara.

Setelah ditandatangani, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama pelaku usaha. RPP TPMSE mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

RPP ini juga merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik 2017-2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: