Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menyimpang dari Perjanjian, PGN Surati Petronas

Menyimpang dari Perjanjian, PGN Surati Petronas Kredit Foto: Reuters/Olivia Harris
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah mengirimkan surat kepada Petronas Carigalu Muriah Ltd (PCML) terkait kerugian jumlah pengiriman gas yang tidak sesuai perjanjian. Konsultan hukum ditunjuk melalui PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), "cucu" usaha PGN selaku operator ruas pipa transmisi Kalimantan-Jawa (Kalija) untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Sudah kami surati, namun belum ada itikad baik, bahkan kami sudah meminta mediasi dari BPH Migas," kata Sekretaris Perusahaan KJG Toto Yulianto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (2/8/2018).

PT KJG selalu cucu perusahaan PGN berencana mengajukan gugatan arbitrase kepada Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML) di International Chambers of Commerce (ICC) di Hong Kong. Permohonan arbitrase akan disodorkan konsultan hukum yang ditunjuk PT Kalimantan Jawa Gas (KJG).

Sekretaris Perusahaan KJG Toto Yulianto menjelaskan perusahaannya mendapat mandat dari pemegang saham untuk membangun dan mengalirkan gas Lapangan Kepodang milik PCML menuju onshore receiving facilities (ORF) dan unit bisnis pembangkit Indonesia Power - PT PLN (Persero) di Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah selaku offtaker/pembeli.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: