Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Poin Penting dari Peraturan Pemerintah tentang e-commerce

Ini Dia Poin Penting dari Peraturan Pemerintah tentang e-commerce Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah membahas tiga isu pengaturan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) yaitu terkait pengumpulan data, pemberdayaan pelaku usaha lokal, serta definisi barang dan jasa digital.

"RPP Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) ini sudah makin matang setelah dibahas beberapa kali. Sekarang kami akan bahas yang masih menjadi 'pending issues'," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam rapat koordinasi tentang finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah TPMSE di Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Mantan Gubernur Bank Indonesia itu juga mengingatkan mengenai pentingnya peraturan turunan dan pendukung implementasi RPP TPMSE tersebut.

"'E-commerce' itu lintas sektoral. Artinya, kalau RPP ini sudah selesai, maka instansi terkait harus menyelesaikan peraturan pelaksanaannya supaya implementasinya bisa segera jalan," kata Darmin.

Deputi IV Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan bahwa PP ini diharapkan dapat memberikan kesempatan berusaha bagi semua pihak. Selain itu, kepastian dan perlindungan hukum juga menjadi tujuan dari adanya aturan ini.

Pemerintah pun ingin ada pengutamaan dan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan pelaku usaha kecil dan menengah. RPP TPMSE mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: