Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Pakai Visa Haji, Bagaimana Hukumnya Haji Ilegal?

Tak Pakai Visa Haji, Bagaimana Hukumnya Haji Ilegal? Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 116 warga negara Indonesia yang mencoba berhaji lewat jalur ilegal akan dipulangkan secara bertahap ke Tanah Air, kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, Mohamad Hery Saripudin.

"Beberapa sedang menunggu penerbangan, 32 sudah dideportasi dan 72 akan dipulangkan besok, lainnya berangsur hingga Sabtu besok supaya sudah selesai semua," kata Hery di ruang Media Center Haji di Mekkah, Kamis (2/8/2018).

Dia mengatakan 116 WNI itu mencoba peruntungan berhaji di luar kuota resmi dan ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi di hotel kawasan Misfalah, Mekkah. Sebagian besar WNI itu tergolong muda karena tahun kelahiran berkisar di tahun 1970-an dan 1980-an. Adapun asal WNI tersebut, menurut dia, terbanyak dari Lombok, Madura, Banjar dan Jawa Barat.

Pelanggaran yang dilakukan oleh WNI itu, adalah berupaya melanggar hukum di Saudi karena dokumen yang mereka gunakan bukan visa haji tetapi memakai visa kerja, visa umrah, visa ziarah, visa bisnis dan visa kunjungan keluarga.

Proses pemulangan WNI bermasalah itu, lanjut dia, dilakukan dengan kerja sama lintas sektor. Untuk KJRI, mengupayakan pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang sudah selesai di awal pekan ini. Dengan begitu, pemulangan WNI itu tinggal menunggu waktu penerbangan saja.

Dia mengatakan terdapat kecenderungan kasus tersebut berulang setiap tahun dengan pelaku yang memanfaatkan celah keamanan. Dalam kasus itu, melibatkan para oknum yang terorganisir rapi, termasuk pemukim Indonesia di Saudi dan pelaku lintas negara.

Hery menyayangkan kasus itu dilakukan oleh sejumlah pelaku meski mengetahui risiko ditangkap otoritas keamanan. Hanya saja tidak semua WNI itu yang mengetahui risiko tersebut dan menjadi korban oknum yang bermotif mendapatkan keuntungan dengan memberangkatkan jamaah untuk berhaji secara ilegal di Saudi.

Atas hal tersebut, dia menyarankan adanya pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi yaitu dengan pengetatan pengawasan pembuatan paspor dan visa. Perlu juga untuk penguatan hukum, kerja sama lintas sektor dan pendekatan dari agama.

"Kalau dari akidah perlu ditinjau, berhaji itu mampu secara fisik tapi mampu kesehatan. Lebih penting adalah mampu tidak melanggar hukum. Kalau mau 'hasanah' sebaiknya dilakukan dengan 'hasanah'. Kalau tidak apakah bisa disebut haji mabrur? Ini perlu interpretasi yang jadi ranah ulama," pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: