Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingin Nyaleg, Pejabat ini Pilih Mundur dari Posisi Wakil Walikota

Ingin Nyaleg, Pejabat ini Pilih Mundur dari Posisi Wakil Walikota Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Madiun -

Wakil Wali Kota Madiun Armaya resmi mundur dari jabatannya karena mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Ketua DPRD Kota Madiun Istono, di Madiun, Kamis, mengatakan pengunduran diri Armaya tersebut dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang telah diajukan ke DPRD Kota Madiun, Bagian Administrasi Pemerintahan Kota Madiun dan KPU Kota Madiun.

"Surat pengunduraan diri Pak Yayak (sapaan akrab Armaya) sudah masuk ke DPRD Kota Madiun dilakukan yang bersangkutan telah sesuai aturan," kata Istono.

Menurut dia, sesuai peraturan yang berlaku, kepala daerah yang maju mencalonkan diri dalam Pemilu legislatif 2019 harus mundur dari jabatannya. Karena itu, pihaknya akan segera memroses surat tersebut untuk disampaikan ke Provinsi Jawa Timur dan dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri RI.

Sementara, Yayak mengaku keputusannya mengundurkan diri dari jabatan Wakil Wali Kota Madiun telah dipertimbangkan secara dalam. Pihaknya juga membenarkan alasannya mundur dari jabatan tersebut karena akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif pada Pemilu 2019 di DPRD Kota Madiun.

"Kita harus mengikuti aturan. Dan saya sudah berkirim surat kepada DPRD, kepada KPU, dan wali kota saya," katanya.

Alasan lain yang membuatnya mundur adalah karena posisinya saat ini di partai politik adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perindo Kota Madiun. Pihaknya juga ingin membesarkan partainya yang baru tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: