Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah Yogyakarta

OJK Resmikan Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah Yogyakarta Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah yang berlokasi di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta. Pendirian bank wakaf mikro ini sebagai upaya regulator untuk memperluas penyediaan akses keuangan bagi masyarakat kecil sekaligus meningkatkan pemberdayaan ekonomi perempuan.

“Pendirian Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah ini sesuai dengan nota kesepahaman OJK dengan Pengurus Pusat Aisyiyah, untuk mengembangkan keuangan syariah dalam pemberdayaan ekonomi perempuan,” Ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, saat meresmikan Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah di Yogyakarta, Jumat (3/8/2018).

Wimboh berharap melalui skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro, usaha-usaha mikro kecil yang ada di sekitar wilayah Universitas Aisyiyah dapat lebih berkembang dan memberikan tambahan penghasilan sehingga ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.

Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah telah mendapatkan izin usaha dari Kantor OJK DIY pada 16 Mei 2018 dan merupakan bank wakaf mikro pertama yang didirikan di luar pesantren dan berdiri di wilayah Universitas Aisyiyah.

Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah merupakan Bank Wakaf Mikro ke-2 yang telah diresmikan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah sebelumnya OJK meresmikan pendirian Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri di Krapyak, Kabupaten Bantul.

Bank Wakaf Mikro Usaha Mandiri Sakinah memiliki 300 orang calon nasabah dan 25 orang nasabah yang telah lulus Pelatihan Wajib Kelompok (PWK) akan mendapatkan fasilitas pembiayaan pertama sebesar Rp1.000.000 yang selanjutnya akan terus meningkat seiring dengan perkembangan usaha nasabah.

Nasabah BWM Usaha Mandiri sebagian besar merupakan pedagang, baik pedagang kelontong, pedagang sembako di Pasar Pundung dan makanan di pasar kaget “Sunmor” UGM, pedagang aneka ragam makanan dan kue kering hingga empon-empon, serta penyuplai batik di Malioboro.

Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp3.000.000,- dan margin bagi hasil yang dikenakan setara 3% per tahun. Dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pendampingan bagi kelompok.

Secara nasional, sampai 30 Juni 2018 telah berdiri 26 Bank Wakaf Mikro di seluruh Indonesia dengan total pembiayaan sebesar Rp6,052 miliar kepada 5.735 nasabah.
   

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: