Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yusuf Supendi Bisa Digantikan Bacaleg Lain. Begini Tahapannya

Yusuf Supendi Bisa Digantikan Bacaleg Lain. Begini Tahapannya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu pendiri PKS, Yusuf Supendi kini telah berpulang kerahmatullah. Olehnya itu, namanya yang telah terdaftar sebagai bacaleg DPR RI melalui PDI Perjuangan ternyata dapat digantikan. Namun, pergantian itu dilakukan setelah penetapan daftar calon sementara (DCS).

Ketua KPU, Arief Budiman, menjelaskan saat ini KPU tengah melakukan pemeriksaan berkas perbaikan bacaleg. Apabila telah diumumkan DCS, maka yang meninggal dunia dapat digantikan.

"Jadi proses pergantian tidak perlu sekarang tapi nanti setelah DCS diumumkan," terangnya di Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Senada dengan itu, komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menambahkan posisi Yusuf dapat digantikan bacaleg lain. Penggantian itu dapat dilakukan dengan memasukkan nama baru di daftar bacaleg, hal itu sesuai dengan aturan yang ada.

"Kalau meninggal dunia bisa diganti," imbuhnya.

Sekadar diketahui, untuk melakukan pergantian nama, maka dapat dilihat pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 23 ayat 1 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: