Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Ancaman Fahri Hamzah ke DPP PKS Jika Tak Diberikan Ganti Rugi

Begini Ancaman Fahri Hamzah ke DPP PKS Jika Tak Diberikan Ganti Rugi Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah menang atas gugatan, Fahri Hamzah kini meminta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menaati aturan dan segera membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepadanya.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, meminta PKS segera membayar uang ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepadanya. Dana tersebut lanjutnya, bakal digunakan untuk memulihkan kondisi partai dan kader PKS yang menjadi korban dari pimpinan PKS saat ini. Namun apabila ganti rugi tersebut tidak dibayarkan maka ia mengancam menyita gedung dan aset DPP PKS.

"Ya pokoknya kita eksekusi dulu. Kalau tidak, saya sita gedungnya atau harta dari mereka-mereka yang saya gugat," tegasnya di Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Saat ini tambahnya, ia telah meminta salinan putusan MA. Sehingga ia mengimbau agar kader PKS yang telah kalah di MA untuk taat hukum dengan menerima kekalahan.

"Saya kira posisinya sudah jelas dan teman-teman harus menunjukkan ketaatan hukum menjadi karakter parpol. Sekarang sudah final, menyerah aja," terang Fahri.

Menurutnya, meski DPP PKS mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), hal itu tidak membuatnya mundur dari ganti rugi tersebut.

"Silakan PK, tapi eksekusi tidak akan menunggu PK karena ini sudah inkrah," ujarnya.

Diketahui, persoalan hukum antara Fahri dan pengurus PKS bermula sejak tahun 2016 lalu, yang berujung pada pemecat karena dinilai bersebrangan dan bersikap tak sesuai dengan arah kebijakan partai. Meskipun telah dipecat sebagai kader, nyatanya PKS tak bisa melengserkan Fahri dari kursi pimpinan parlemen, sebab Wakil Ketua DPR RI itu menang atas gugatan tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: