Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Siap Terima Laporan Kekayaan Capres/Cawapres

KPK Siap Terima Laporan Kekayaan Capres/Cawapres Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pelaporan harta kekayaan bagi bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden 2019 pada Sabtu (4/8). Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa mengatakan sesuai ketentuan pasal 5 huruf f Undang Undang Nomor 42 Tahun 2008 diatur bahwa salah satu syarat yang harus dipenuhi capres-cawapres adalah telah melaporkan harta kekayaan ke KPK.

Lebih lanjut Cahya menyatakan bahwa penerimaan laporan harta kekayaan bakal capres dan cawapres itu melalui sistem online.

"Mulai 4 Agustus 2018, kami sudah siap menerima LHKPN melalui online. Jadi, kita sama-sama di sini menyampaikan bahwa kepada tim dari capres-cawapres bisa menghubungi kami melalui online elhkpn.kpk.go.id. Nanti kami akan fasilitasi untuk mendapatkan 'username' dan 'password'," ujar Cahya.

Selain itu, kata dia, lembaganya juga mencantumkan nomor whatsapp yang bisa diakses jika terdapat pertanyaan atau hal lain yang ingin dikonsultasikan. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dibuka pada 4-10 Agustus 2018.

Setelah masa pendaftaran dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada 5-13 Agustus 2018. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon dilakukan 11-14 Agustus 2018 dan pemberitahuan tertulis hasilnya pada 15-17 Agustus 2018.

Selanjutnya, perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 18-20 Agustus 2018, lalu penyerahan perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif pada 20-22 Agustus 2018. Verifikasi perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 22-24 Agustus dan pemberitahuan hasilnya pada 25-27 Agustus 2018.

Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11-14 September 2018 dan pemberitahuan hasil verifikasinya pada 15-19 September 2019. Terakhir, penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden-wapres sudah dijadwalkan pada 20 September 2018, sedangkan penetapan nomor urut pada 21 September 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: