Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN 52%

KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN 52% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa mengatakan bahwa tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara secara nasional sampai 3 Agustus 2018 sekitar 52 persen.

"Terkait kepatuhan LHKPN bisa kami sampaikan bahwa jumlah wajib LHKPN per 3 Agustus 2018 sekitar 320 ribu orang. Dari jumlah tersebut yang telah melaporkan sekitar 165 ribu orang sehingga tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional adalah sekitar 52 persen," kata Cahya saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Adapun rinciannya, kata Cahya, untuk tingkat eksekutif kepatuhannya 53 persen, yudikatif 41 persen, MPR 50 persen, DPR 12,95 persen, DPD 47,76 persen, DPRD 19,81 persen, dan BUMN/BUMN 67 persen.

"Sementara untuk Pemilu Legislatif DPR RI maksudnya adalah calon ada juga yang sudah melaporkan itu 40 persen, DPD 66 persen, DPRD 23 persen," ungkap Cahaya.

Pihaknya pun mengapresiasi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang kepatuhan LHKPN-nya hampir mencapai 100 persen.

"Kalau kategori Kementerian, kami sampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Bappenas, karena juga sudah 100 persen kemudian juga yang tinggi kepatuhannya yang nomor dua, tiga, empat, dan lima adalah Kementerian ESDM, Setneg, Kemenkeu, dan Kementerian Pertanian. Mudah-mudahan ini juga bsa diikuti oleh Kementerian-Kementerian lain," tuturnya.

Sementara untuk sektor BUMN, KPK mengapresiasi PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Perkebunan Nusantara Holding, PT Telkom, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait tingkat kepatuhan LHKPN tersebut.

"Mudah-mudahan ini bisa dipertahankan dan juga memacu BUMN-BUMN lain untuk segara melaporkan. Kami juga sudah koordinasi dengan Kementrian BUMN untuk segera bisa meminta para BUMN untuk segera melapor dan Kementerian BUMN juga sudah mengingatkan dan dikasih waktu sampai akhir Juli kemarin sekarang sedang direkap," ungkap Cahya.

KPK pun mengimbau kepada para pimpinan-pimpinan di BUMN untuk segera meng-"update" aturan-aturan terkait LHKPN tersebut.

"Ada beberapa BUMN yang masih hanya direksi atau mungkin satu tingkat di bawah direksinya misalnya Kadiv atau GM padahal kalau kita lihat di Undang-Undangnya untuk BUMN dan BUMD yang harus lapor adalah komisaris, direksi, dan pejabat struktural lainnya," ungkap Cahya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: