Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS Ingin Upah Minimum Pekerja Ditentukan Pemda

CIPS Ingin Upah Minimum Pekerja Ditentukan Pemda Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan bahwa penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan lebih efektif kalau dilakukan oleh pemerintah daerah dibandingkan mengacu asumsi makro pemerintah pusat.

Peneliti CIPS Imelda Freddy di Jakarta, Jumat menyatakan asumsi makro sebagaimana tertuang dalam PP nomor 78 tahun 2015 dinilai tidak mencerminkan situasi nyata di lapangan.
Menurut dia, sejumlah poin yang dipermasalahkan antara lain terkait penggunaan asumsi makro dalam perhitungan upah tersebut hanya mendasarkan pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi (PDB).

Bila demikian, lanjutnya, maka peningkatan upah bagi tenaga kerja atau buruh Indonesia akan sangat kecil yaitu hanya mencapai 10 persen atau kurang, sedangkan berdasarkan data dari Bank Indonesia, rata-rata inflasi adalah 3,5 persen per tahun dengan rata rata pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen pertahun.

"Hal ini tentunya akan merugikan para buruh dan tenaga kerja di Indonesia," katanya.

Selain besaran upah yang tidak sesuai dengan kebutuhan, tambahnya, besaran upah yang ada juga tidak mencerminkan daerah masing-masing.

Selain itu, tambahnya, model perhitungan upah seperti ini memangkas aspirasi para buruh Indonesia untuk ikut menyuarakan opininya dalam proses ini, karena serikat buruh tidak dilibatkan dalam proses penghitungan besaran upah.

Untuk itu, ujar dia, penghitungan dan penetapan upah sebaiknya tidak dibuat tersentralisasi karena kondisi dan biaya hidup di setiap daerah di Indonesia berbeda-beda.

Ia berpendapat bahwa wewenang penetapan besaran upah ini sebaiknya diberikan kembali kepada kepala daerah dan memberi kesempatan kepada serikat pekerja untuk terlibat dalam hal ini.

Pelibatan kepala derah dan serikat pekerja setempat diharapkan bisa memberikan cerminan besaran upah yang layak dengan kondisi di daerah tersebut.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) mengajukan tiga tuntuan yang terkait dengan kondisi kenaikan harga di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/7).

Berdasarkan keterangan siaran pers, presiden pekerja, Mirah Sumirat mengatakan tiga tuntutan itu adalah penurunan harga sembako, bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik (TDL), pencabutan PP 78/2015 yang mengakibatkan upah murah dan turunnya daya beli masyarakat, dan stop pemutusann hubungan kerja (PHK) massal, bertambahnya jumlah tenaga kerja asing (TKA), serta ciptakan lapangan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: