Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aktivitas Perikanan Tangkap di Indonesia Meningkat, KKP Bimbing Pengusaha Perikanan

Aktivitas Perikanan Tangkap di Indonesia Meningkat, KKP Bimbing Pengusaha Perikanan Kredit Foto: Antara/KKP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu benar-benar membimbing pengusaha perikanan agar dapat lancar dan mampu memenuhi berbagai persyaratan sertifikasi yang diperlukan untuk mengekspor ke AS dan Uni Eropa.

"Pembinaan oleh pemerintah sangat penting," kata Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo), Moh Abdi Suhufan, Minggu (5/8/2018).

Menurut Abdi Suhufan, KKP mesti melakukan pendampingan yang intensif seperti kepada kelompok nelayan tuna agar cara tangkap dan pemrosesan tidak merusak mutu ikan tuna.

Apalagi, ia mengingatkan produsen perikanan yang berorientasi ekspor mesti mematuhi dan memenuhi syarat negara tujuan ekspor.

"Kalau dari sisi regulasi atau perjanjian, instrumennya sudah cukup tersedia. Misalnya 'Catch Certificate' atau Sertifikat Hasil Tangkapan yang merupakan persyaratan yang diterapkan oleh Uni Eropa terhadap negara-negara yang ingin memasarkan produk perikanan ke wilayahnya. Aturan itu melengkapi aturan 'Health Certificate' atau Sertifikan Kesehatan," katanya.

Abdi berpendapat bahwa permasalahannya saat ini adalah bagaimana pelaku usaha perikanan nasional mau dan sanggup mengikuti berbagai persyaratan ekspor tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar menyatakan bahwa beberapa tahun terakhir, minat aktivitas perikanan tangkap di Indonesia meningkat.

"Akan tetapi, masih banyak praktik pelanggaran yang menunjukkan rendahnya kepatuhan dan tanggung jawab pelaku industri perikanan," kata Zulficar.

Hal itu, ujar dia, berdampak kepada tata kelola perikanan yang berkelanjutan serta menimbulkan kerugian negara yang besar, antara lain melalui mark down puluhan ribu kapal, praktik pinjam meminjam izin, pemalsuan dokumen perizinan.

Selain itu, lanjutnya, ditemukan pula modus seperti ketidakpatuhan/rekayasa pelaporan hasil perikanan, ketidakpatuhan perpajakan (termasuk pelaporan omzet usaha), penyamaran dengan menggunakan modal asing dalam usaha penangkapan ikan.

"Sebagai tindak lanjut, KKP sedang mengembangkan kebijakan terkait pengawasan kepatuhan izin perikanan tangkap yang bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi serta mengatasi permasalahan pelanggaran hukum pada usaha perikanan," paparnya.

Sementara itu, pengamat perikanan dan Direktur Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan penerapan sistem pelayanan terpadu ("online single submission"/OSS) selaras dengan usulan perlunya perbaikan sistem perizinan usaha sektor kelautan dan perikanan.

Menurut Abdul Halim, penerapan perizinan yang telah digital tersebut selayaknya tinggal dieksekusi dan disambungkan dengan beragam sentra produksi perikanan yang terdapat di dalam negeri.

Dengan demikian, lanjutnya, maka sistem perizinan untuk sektor perikanan juga tidak sentralistik di KKP sehingga masyarakat juga bisa terlibat langsung dalam memantau dan memberikan masukan atau perbaikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: