Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Risalah Amandemen UUD Jelas Batasi Presiden dan Wakil Presiden

Risalah Amandemen UUD Jelas Batasi Presiden dan Wakil Presiden Kredit Foto: Antara/Wakil Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menekankan risalah amandemen pasal 7 UUD 1945 secara jelas membatasi masa jabatan Presiden/Wapres sebanyak dua periode baik berturut-turut maupun tidak.

"Kalau dilihat dalam risalah amandemen pasal 7 UUD 1945 sebetulnya sudah tuntas. Dalam risalah itu ada perdebatan masa jabatan Presiden/Wapres, tapi keputusan panitia adhoc waktu itu jelas dibatasi dua periode mau berturut-turut maupun tidak," jelas peneliti Perludem, Fadil Ramadhanil, pada diskusi publik bertajuk Ujian Konstitusional Jabatan Wapres yang diselenggarakan lembaga Persatuan Pergerakan di Jakarta, Senin (6/8/2018)

Fadil menegaskan jika mengacu pada risalah itu maka dalam konteks saat ini Wapres Jusuf Kalla hanya dapat kembali maju sebagai Presiden karena yang bersangkutan sudah menjabat sebagai wapres selama dua periode.

"Kalau wapres sudah dua kali masa jabatan, mau naik jadi presiden boleh silakan saja," ujar dia.

Fadil mengatakan MK harus mengambil keputusan yang tegas terkait masa jabatan Presiden/Wapres ini. Jika putusan yang diambil salah, maka akan menimbulkan kegaduhan luar biasa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Kalau mau ditafsirkan masa jabatan Wapres bisa lebih dari dua periode selama tidak berturut-turut maka akan berdampak luar biasa ke kehidupan ketatanegaraan kita. Sebab Presiden, hakim konstitusi, pejabat negara, juga dibatasi dua kali. Dengan logika ini semua akan merasa boleh lebih dari dua periode selama tidak berturut-turut, sehingga timbul kegaduhan dan kekacauan," kata dia.

Sebelumnya Partai Perindo mengajukan uji materi pasal 169 UU Pemilu yang mengatur pembatasan masa jabatan Presiden/Wapres. Menurut Perindo pasal itu tidak sesuai pasal 7 UUD 1945.

Permohonan uji materi itu dilakukan agar Wapres JK, yang sudah menjabat dua periode secara tidak berturut-turut, dapat kembali mendampingi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: