Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian BUMN Dituding Berpihak pada KAP Big Four

Kementerian BUMN Dituding Berpihak pada KAP Big Four Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian BUMN diduga mendorong BUMN-BUMN menggunakan kantor akuntan publik (KAP) asing (big four) untuk mengaudit laporan keuangan. Hal itu terlihat dari proses pengadaan yang dilakukan BUMN tertentu yang mensyaratkan kompetensi profesional KAP big four dalam proses pengadaan.

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Tarkosunaryo, menilai proses pengadaan BUMN yang mensyaratkan audit harus dilakukan oleh KAP big four sangat tidak adil. Hal itu jelas bertentangan dengan azas persaingan usaha yang sehat, tidak nasionalisme, dan tidak pro-terhadap pengembangan usaha lokal, seperti yang berulang kali diserukan oleh Presiden Joko Widodo melalui Nawacita.

"Itu kurang pas dan tidak memberi kesempatan yang sama kepada KAP," tegas Tarko kepada wartawan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Tarkosunaryo meminta agar BUMN maupun Kementerian BUMN memberi kesempatan yang sama kepada seluruh kantor akuntan publik (KAP) untuk mengaudit laporan tahunan BUMN-BUMN. Tindakan BUMN-BUMN yang membatasi audit hanya untuk KAP besar dinilai tidak tepat dan tidak fair.

Menurut dia, seharusnya proses pengadaan BUMN lebih menekankan pada persyaratan substansial, seperti pengalaman dan keahlian dari orang-orang yang mengerjakannya dan tidak semata hanya nama besar.  Apalagi dalam beberapa kasus menunjukkan KAP big four tidak cermat dalam menemukan ketidakwajaran audit laporan keuangan.

Oleh karena itu, Tarko menyarankan agar komisaris atau pemegang saham lebih cermat lagi dalam mengevaluasi dan menunjuk KAP dengan mengedepankan aspek substansial.

"Pihak-pihak yang harus meng-hire KAP agar lebih cermat mengevaluasi aspek substansial ketimbang nama. Aspek substansial itu seperti berapa orang yang terlibat (mengaudit), beban kerja auditornya apakah sedang tinggi sehingga prosedurnya menjadi berkurang atau kelewatan," kata dia.

Menurutnya, pasar kantor akuntan publik saat ini secara revenue memang menunjukkan penguasaan oleh KAP big four. Secara pribadi, Tarko mengaku tidak tahu apakah pasar seperti itu oligopolistik atau tidak.

"Mungkin ada yang menganggap seperti itu. Data-data yang saya dapat dari pemerintah tren market revenue-nya memang 60-65% dikuasai empat besar dan itu sudah sejak 5-6 tahun lalu. Apakah dengan market seperti itu, oligopoli atau tidak, tergantung definisi oligopolinya," ujar dia.

Agar KAP menengah bawah bisa besar, Tarkosunaryo menyarankan kepada pemerintah untuk mewajibkan semua perusahaan mengaudit laporan keuangannya. Pasalnya, meski sudah ada Peraturan Pemerintah, hingga kini baru 25 ribu perusahaan yang telah mengaudit laporan keuangan dari 600 ribuan perusahaan yang menyampaikan SPT kepada Ditjen Pajak.

Sebelumnya, dalam dokumen pengadaan BUMN ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat. Hal itu terlihat dari persyaratan kompetensi profesional yang mencantumkan persyaratan KAP yang mempunyai afiliasi dengan KAP big four dalam bentuk kerja sama lebih diutamakan. Selain itu, dokumen pengadaan BUMN tersebut mensyaratkan surat bentuk kerja sama atau member's afiliasi dengan KAP internasional big four.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha, belum dapat dimintai komentarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: