Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sohibul cs Keok di MA, Fahri Hamzah Bakal Dapat Duit Rp30 Miliar

Sohibul cs Keok di MA, Fahri Hamzah Bakal Dapat Duit Rp30 Miliar Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim kuasa hukum Fahri Hamzah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan itu menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) terkait pemecatan Fahri Hamzah.

"Kami datangi PN Jaksel menanyakan salinan putusannya," kata ketua tim kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, di Jakarta, Senin (6/8/2018)

Ia menambahkan sesampainya di PN Jaksel diketahui salinan putusannya belum turun dari MA.

"Nantinya kalau kami sudah terima salinan putusannya, kami akan ajukan kembali permohonan eksekusi," katanya.

Dalam putusan MA itu juga menyebutkan adanya pembayaran imateril sebesar Rp30 miliar.

"Itu juga yang diajukan untuk dieksekusi," katanya pula.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh DPP PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah. Dari laman putusan Mahkamah Agung menyebutkan perkara perdata atas nomor register 1876 K/PDT/2018 ditolak pada 30 Juli 2018.

Dalam gugatannya, Fahri Hamzah menggugat tergugat pertama, Dewan Pengurus Pusat PKS, secara khusus Mohamad Sohibul Iman selaku Presiden PKS. Tergugat kedua adalah Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih.

Masing-masing merupakan ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS. Kemudian DPP PKS mengajukan upaya hukum banding yang putusannya tetap memenangkan Fahri Hamzah hingga berakhir pada putusan kasasi MA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: