Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menanti Putusan Pengadilan Soal Tersangka Luna Maya dan Cut Tari

Menanti Putusan Pengadilan Soal Tersangka Luna Maya dan Cut Tari Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkara kasus Ariel 'Noah' dan Cut Tari serta Luna Maya kembali mencuat. Untuk itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal gelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh LP3HI hari ini.

Melalui rilis Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), mengatakan pada tanggal 7 Agustus 2018, sekitar pukul 10.00 waktu setempat, Yang Mulia Hakim, Florensani Susana bakal membacakan putusannya atas permohonan praperadilan nomor 70/pid.prad/2018/PN.Jkt.Sel antara LP3HI melawan Kapolri.

"Selasa (7/8/2018) bakal dibacakan putusan praperadilan," tulisnya di Jakarta. 

Dalam sidang itu, LP3HI telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menghentian penyidikan dengan tersangka Cut Tari dan Luna Maya. Sebab, kasus tersebut  telah lama tidak diproses oleh kepolisian, bahkan terhitung delapan tahun dan tidak segera dilimpahkan ke persidangan. 

"Kasusnya sudah lama mengendap. Jadi sebaiknya di SP3 saja," katanya.

LP3HI memohon kepada Hakim untuk memerintahkan Termohon (Kapolri) menerbitkan  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan memberitahukannya kepada Kejaksaan Agung RI. Permohonan ini diajukan agar ada kepastian hukum bagi Cut Tari dan Luna Maya. Menurut LP3HI, kedua tersangka telah mendapatkan hukuman setimpal dari masyarakat. Bahkan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum Kapolri tidak satupun membuktikan perbuatan yang dilakukan penyidik sejak tanggal 24 Agustus 2010. 

"Dan dari segi kemanfaatan hukum, tak ada lagi manfaatnya menghukum mereka yang sudah dihukum masyarakat," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: