Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peralihan Aset ke Kanomas Sebelum Bos First Travel Jadi Tersangka

Peralihan Aset ke Kanomas Sebelum Bos First Travel Jadi Tersangka Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usai Bos First Travel Andika Surachman dijatuhi vonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara dan Kiki Hasibuan divonis 15 tahun oleh Pengadilan Negeri Depok. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memutuskan bahwa aset dari First Travel terkait dengan perkara tersebut dirampas untuk negara. 

Sementara, isu yang beredar di masyarakat diduga bahwa PT Kanomas Arci Wisata (Kanomas Tour & Travel) menguasai aset sitaan milik First Travel dengan status pinjam ke Kejaksaan Negeri Depok. 

Kuasa hukum Kanomas dari kantor HFALawyers Husni Farid Abdat, menjelaskan, aset-aset yang dikuasai dan dimiliki Kanomas bukanlah aset milik First Travel. Aset-aset tersebut telah beralih kepada Kliennya jauh sebelum pimpinan First Travel jadi tersangka.

"Semua dokumen-dokumen mengenai peralihan dan kepemilikan aset-aset tersebut telah pula Klien kami tunjukan dalam proses persidangan. Pada saat pemeriksaan saksi, Klien Kami telah dipanggil dan memberikan kesaksian terkait dengan peralihan dan kepemilikan aset-aset tersebut," ujar Husni, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Lanjutnya, dalam sidang juga telah disampaikan bahwa peralihan sebagian aset FT kepada Kanomas adalah sebagai pembayaran atas sebagian hutang FT kepada Kanomas. 

Menurut Husni, total hutang FT adalah kurang lebih sebesar Rp85 Miliar, taksiran aset sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp30 Miliar. Sehingga sampai dengan hari ini, FT masih memiki sisa hutang yang sangat banyak kepada Kanomas Tour and Travel. 

Selain itu, Ia memaparkan, hubungan dengan  FT berjalan sejak pertengahan 2016, "Awalnya berjalan cukup baik, banyak jamaah umrah FT yang diberangkatkan melalui tiket yang dibeli FT dari Kanomas, pembayaran tiket juga berjalan baik, setelah diterbitkan invoice oleh Kanomas dibayar lunas oleh FT. Baru pada akhir 2016 sekitar bulan November 2016, FT mulai mengalami kesulitan pembayaran dimulai dengan adanya tagihan yang tidak dibayarkan lunas dan menjadi hutang." Katanya lagi.

Sementara itu, anggota kuasa hukum, Rizky Pramana Dwijaya menambahkan, atas Hutang FT tersebut beberapa cara telah ditempuh Kanomas untuk menagih, antara lain dengan skema pembayaran secara bertahap atau mencicil yang dilakukan FT.

“Semua peralihan aset itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan juga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rizky. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: