Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permohonan LP3HI Ditolak, Gimana Kasus Cut Tari dan Luna Maya Selanjutnya?

Permohonan LP3HI Ditolak, Gimana Kasus Cut Tari dan Luna Maya Selanjutnya? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengajuan permohonan LP3HI terkait SP3 pada kasus Cut Tari dan Luna Maya yang hingga kini masih berstatus tersangka di kepolisian, ternyata ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim PN Jaksel, Florensani Susana, dalam putusan yang dibacakan bahwa mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. 

"Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018," kata Florensani di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Diketahui, LP3HI memohon kepada Hakim untuk memerintahkan Termohon (Kapolri) menerbitkan  Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan memberitahukannya kepada Kejaksaan Agung RI. 

Permohonan itu diajukan agar ada kepastian hukum bagi Cut Tari dan Luna Maya. Menurut LP3HI, kedua tersangka telah mendapatkan hukuman setimpal dari masyarakat. Bahkan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum Kapolri tidak satupun membuktikan perbuatan yang dilakukan penyidik sejak tanggal 24 Agustus 2010. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: