Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan: Kepesertaan JHT dan JP Masih Minim

BPJS Ketenagakerjaan: Kepesertaan JHT dan JP Masih Minim Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jumlah pekerja yang terlindungi oleh Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) masih sangat kecil, yaitu sebesar 14.771.000 orang, sedangkan jumlah angkatan kerja di Indonesia sebesar 120.070.000 orang.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kuswahyudi mengatakan JHT merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. 

Menurutnya, program JHT yang merupakan salah satu program hari tua dengan iuran terendah di dunia, yakni 5,7%, namun kondisinya justru dinikmati oleh 80% pekerja usia produktif yang berhenti bekerja

"Diharapkan para pimpinan perusahaan dapat memberikan masukan yang dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja khususnya dalam menghadapi hari tua dan masa pensiun," katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (7/8/2018).

Sedangkan JP sebagai program baru diberikan setiap bulan saat pekerja memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen & atau meninggal dunia yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.

Program ini, kata Kuswahyudi dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan di saat memasuki usia yang tidak lagi produktif. Skema manfaatnya sama persis dengan manfaat yang dinikmati oleh Aparatur Sipil Negara. Diharapkan dapat memberikan ketenangan dalam menjalani hari-hari di masa tuanya.

"Namun sayangnya, skema ini hanya memberikan nilai penggantian manfaat bulanan di hari tua sebesar 30% dari total pendapatan yang diterima pekerja di saat usia produktif," ujarnya.

Adapun, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Deddy Widjaya mengatakan pada dasarnya untuk meningkatkan kesadaraan pengusaha akan pentingnya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik secara pribadi maupun untuk bisnis yang digeluti harus lah dengan cara bertahap. Seperti salah satunya pihak BPJS ketenagakerjaan harus selalu memperbaiki setiap kekurangan dalam pelayanannya, maka dengan demikian tentunya kalangan pengusaha dengan sendirinya akan menjadi taat.

"Sebenarnya akan lebih efisien dari sudut pandang pengusaha jika mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dalam konteks ini BPJS Ketenagakerjaan harus senantiasa melakukan evaluasi secara kontinyu sehingga menjadi lembaga yang dapat dibanggakan oleh bangsanya.” pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: