Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

AS Minta Indonesia Bayar Denda Senilai US$350 Juta

AS Minta Indonesia Bayar Denda Senilai US$350 Juta Kredit Foto: Reuters/Jonathan Ernst
Warta Ekonomi, Geneva -

Amerika Serikat telah meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk membiarkannya menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia setelah memenangkan sengketa perdagangan yang dikatakannya mengorbankan bisnis AS hingga US$350 juta pada tahun 2017, sebuah pengajuan AS yang diterbitkan oleh WTO menunjukkan pada Senin (6/8/2018).

Amerika Serikat dan Selandia Baru sama-sama memenangkan putusan WTO tahun lalu terhadap pembatasan impor Indonesia pada makanan, tanaman dan produk hewani, termasuk apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah kering, sapi, ayam dan daging sapi.

Pengajuan terbaru AS mengatakan bahwa Indonesia belum mematuhi putusan itu, sehingga Washington mencari sanksi tahunan untuk mengkompensasi kerusakan yang dilakukan terhadap kepentingan AS.

"Berdasarkan analisis awal dari data yang tersedia untuk produk tertentu, tingkat ini diperkirakan sementara hingga sekitar US$350 juta untuk 2017," ungkapnya, sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa (7/8/2018).

“Amerika Serikat akan memperbarui angka ini setiap tahun, karena ekonomi Indonesia terus berkembang," tambahnya.

Indonesia masih mempelajari langkah AS untuk mencari sanksi, ujar Oke Nurwan, direktur jenderal perdagangan luar negeri Kemendag, dengan menambahkan bahwa pihak berwenang percaya Indonesia telah memenuhi keputusan panel WTO. Dia juga mengatakan aturan tentang impor makanan Indonesia sudah direvisi.

Proses mencari kompensasi sering membutuhkan waktu bertahun-tahun, dan Indonesia kemungkinan akan menentang ukuran sanksi potensial.

Tidak ada tanda langsung dari permintaan sanksi serupa dari Selandia Baru, yang mengatakan tahun lalu pembatasan Indonesia diperkirakan telah mengorbankan sektor daging sapi Selandia Baru hingga 1 miliar dolar Selandia Baru atau senilai ($673 juta)

Indonesia telah melobi pejabat senior AS untuk menjaga negara Asia Tenggara dalam daftar negara-negara yang menerima persyaratan perdagangan khusus di bawah Sistem Preferensi Umum, sebuah fasilitas yang memberikan pengurangan tarif hingga sekitar $2 miliar ekspor Indonesia.

Kantor Perwakilan Dagang AS pada bulan April mengatakan sedang mengkaji kelayakan Indonesia untuk GSP dalam kaitan dengan pengenaan Indonesia di berbagai hambatan perdagangan dan investasi yang menciptakan efek negatif yang serius pada perdagangan A.S.

Menteri Perdagangan Indonesia Enggartiasto Lukita pada bulan Juli mengatakan dia akan menyarankan Washington bahwa Indonesia akan menghapus hambatan perdagangan untuk apel AS menyusul keputusan WTO sebagai bagian dari lobi untuk GSP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: