Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usai Diperiksa KPK, Dirut PT PLN: Normal Saja

Usai Diperiksa KPK, Dirut PT PLN: Normal Saja Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang terjadi diproyek PLTU Riau-1. Bahkan dikabarkan, Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir turut terperiksa sebagai saksi.

Usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK, Sofyan yang mengenakan baju kemeja putih keluar dari gedung anti rasuah itu tidak banyak berbicara. Saat ditanya soal materi pemeriksaan juga tidak dirincikannya. Bahkan dengan terburu-buru masuk ke dalam mobil Toyota Velfire dengan nomor polisi B 1727 RFS.

"Tidak ada, normal saja," singkatnya di Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Diketahui, dalam dugaan suap tersebut KPK telah menetapkan tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, yang diduga menerima suap sebanyak Rp4,5 miliar dari pemilik Blackgold Natural Resources Limited, Johannes, untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.

Pada kasus itu, lembaga anti rasuah berhasil mengamankan Rp500 juta saat menggelar operasi tangkap tangan. Diduga uang tersebut adalah kali keempat yang diberikan Johannes kepada Eni. Dimana pada pemberian perdana, Wakil Ketua Komisi VI DPR terjadi pada Desember 2017 dengan jumlah Rp2 miliar. Kemudian pada Maret 2018 terjadi transaksi kedua senilai Rp2 miliar, lalu pada tanggal 8 Juni 2018, Jonannes memberikan Rp300 juta. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: