Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diperiksa KPK, Sofyan Basir: No Comment!

Diperiksa KPK, Sofyan Basir: No Comment! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir memilih irit bicara usai diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Tanya penyidik ya tanya penyidik," kata Sofyan usai diperiksa sekitar delapan jam di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Saat dikonfirmasi terkait ditunjuknya Blackgold Natural Resources Limited dalam pembangunan PLTU Riau-1, Sofyan menyatakan bahwa hal tersebut sudah ditangani oleh PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) yang merupakan anak perusahaan PT PLN.

"Sudah ditangani PJB semua," ungkap Sofyan.

Pemeriksaan Sofyan pada Selasa ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (31/7) lalu karena sedang menjalankan tugas lain.

"Ini pemeriksaan yang kedua karena seharusnya pemeriksaan sekitar akhir 2018 tetapi yang bersangkutan tidak hadir karena ada tugas lain," kata Juru Bicara KPK Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Febri menyatakan bahwa lembaganya masih membutuhkan keterangan Sofyan terkait mekanisme kerja sama terkait dengan pembangunan PLTU Riau-1 dan juga sejauh mana pengetahuannya tentang pertemuan-pertemuan dengan tersangka ataupun pihak lain.

"Termasuk apakah saksi mengetahui atau tidak tentang aliran dana. Jadi, itu perlu diperinci lebih lanjut dan juga mengkonfirmasi beberapa dokumen-dokumen yang disita sebelumnya tentu yang ada kaitannya," ungkap Febri.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: