Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indonesia Peringkat 64 dalam International Property Rights Index

Indonesia Peringkat 64 dalam International Property Rights Index Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia menduduki peringkat ke-64 dari 125 negara dalam International Property Rights Index (IPRI). Indeks yang dikeluarkan oleh Property Rights Alliance ini juga menempatkan Indonesia di peringkat 11 di kawasan regional dari total 19 negara.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan, ada beberapa hal yang harus dievaluasi terkait hak kepemilikan di Indonesia, di antaranya panjangnya rantai birokrasi, proses administrasi yang tidak rapi, serta mahalnya biaya yang harus dikeluarkan. Belum lagi potensi tumpang tindih pada kepemilikan lahan dan ketidakpastian hukum.

"Indonesia memiliki potensi yang masih bisa dikembangkan kalau pemerintah mengeluarkan kebijakan yang menyederhanakan proses birokrasi. Dengan cara ini, para investor akan menyambut baik usaha reformasi yang dilakukan Pemerintah Indonesia karena dapat mengurangi ongkos logistik yang tinggi dan efisiensi waktu,” jelasnya seperti dalam keterangan yang diterima redaksi Warta Ekonomi, Selasa (7/8/2018).

Ada beberapa bidang yang dinilai dalam indeks ini, di antaranya mengenai perlindungan atas hak milik, kemudahan dalam mengakses pinjaman, hukum, politik, dan ekonomi. Dalam bidang hukum dan politik,  peringkat Indonesia memiliki kesempatan untuk naik kalau pemerintah mengeluarkan kebijakan strategi nasional antikorupsi. Dengan strategi antikorupsi ini, tidak saja pemerintah berusaha memberantas, namun juga melakukan pencegahan terjadinya tindak korupsi di kalangan pemerintahan.

"Untuk property rights, sebenarnya peningkatan skor Indonesia belum maksimal. Hal ini terjadi karena harga properti relatif belum terjangkau, return yang didapat dari hasil sewa masih tergolong rendah dan pengawasan dari otoritas pajak yang dirasa membatasi ruang gerak para investor. Ini membuat mereka lebih memilih menempatkan uangnya di bank atau pada investasi jenis aset lain, seperti obligasi atau saham," jelas Imelda.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: