Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Permohonan JK ke MK Belum Terjadwal

Permohonan JK ke MK Belum Terjadwal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) sepertinya belum menjadwalkan sidang lanjutan untuk perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan ketentuan jabatan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan majelis hakim memang memprioritaskan perkara tersebut. Akan tetapi, saat ini masih ada perkara sengketa pilkada serentak yang sedang berlangsung.

"Belum ada agenda lagi untuk sidang lanjutannya. Kami tidak bisa dikesampingkan juga sengketa pilkada," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Fajar menambahkan, majelis hakim dalam sidang perbaikan permohonan memang sempat menyebutkan bahwa terdapat dua opsi untuk perkara dengan nomor 60/PUU-XVI/2018 tersebut. Pertama, menggelar sidang lanjutan dengan mendengarkan keterangan pihak terkait serta para ahli. Kedua, segera memutus perkara tersebut tanpa mendengarkan keterangan pihak mana pun.

"Bila sidang untuk perkara ini dilanjutkan, akan sulit perkara tersebut diputus sebelum penutupan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada tanggal 10 Agustus," jelasnya.

Menurutnya, hal itu mengingat banyaknya jumlah pihak terkait, termasuk ahli yang dihadirkan untuk didengar keterangannya baik ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon maupun pihak terkait. Namun permohonan tersebut telah teregistrasi dengan nomor 60/PUU-XVI/2018 ini menguji Pasal 169 Huruf n UU Pemilu terhadap Pasal 7 UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Perindo selaku pemohon mendalilkan bahwa pengajuan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai satu pasangan terkendala dengan adanya frasa a quo dikarenakan Jusuf Kalla sudah pernah menjabat sebagai wakil presiden pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 2004 hingga 2009.

MK mencatat terdapat empat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam perkara itu yang berasal dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, enam orang akademisi hukum tata negara, Aktivis '98 yang diwakili Ubedilah Badrun, dan Keluarga Besar Rode 610 Yogyakarta.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: