Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gara-Gara Ini, Lima Baceleg Gerindra TMS

Gara-Gara Ini, Lima Baceleg Gerindra TMS Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Biak -

Sebanyak lima bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi pencalonan Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Komisioner KPU Biak, Johanis Lalihatu, mengatakan dari hasil pemeriksaan berkas pencalonan yang ada, lima bacaleg Gerindra TMS karena tidak ada keterwakilan perempuan di dapil tiga serta dua dapil Biak satu, distrik Biak kota, dan dapil Biak dua, distrik Samofa.

"Bila ada satu dapil yang tidak memenuhi syarat 30 persen perempuan dari jumlah calon legislatif maka akan dicoret," ujarnya di Biak, Rabu (8/8/2018).

Ia menambahkan, penempatan 30 persen perempuan calon legislatif Pemilu 2019 pada setiap daerah pemilihan merupakan syarat mutlak sehingga wajib yang harus dipenuhi parpol. Hal itu didasarkan pada Peratuan KPU Pasal 245 dan 246 yang mengatur tentang keterwakilan perempuan sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu yakni Peraturan KPU yang baru Nomor 20 Tahun 2018 pasal 6 bahwa daftar calon wajib memuat keterakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil.

Diketahui, dari 16 parpol di Biak Numfor peserta Pemilu 2019 telah mengajukan 400 daftar bacelg tersebar di lima daerah pemilihan guna memperebutkan 25 kursi anggota DPRD Biak Numfor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: