Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Politisi PPP Ini Diperiksa KPK, Kasus Apa ya?

Politisi PPP Ini Diperiksa KPK, Kasus Apa ya? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono, sebagai saksi atas kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan terhadap Puji Suhartono dilakukan karena sebelumnya tidak bisa hadir. Sehingga pihaknya menjadwalkan ulang pada pemeriksaan tersebut. 

"Dilakukan pemeriksaan sebagai penjadwalan ulang dari ketidakhadiran sebelumnya," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/8/2018).

KPK sebelumnya memanggil Puji pada Senin (6/8/2018) lalu sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono, namun saat itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

"Saksi Puji Suhartono mengirimkan surat tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada keluarga yang sakit," imbuhnya.

Sekadar diketahui dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menyita sekitar Rp1,4 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan juga dokumen terkait permohonan anggaran dari hasil penggeledahan di rumah Puji yang berlokasi di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan beberapa tersangka yakni anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaludin seorang konsultan yang juga menjadi perantara dalam kasus itu.

Ketiganya diduga sebagai pihak penerima. Sedangkan Ahmad Ghiast dari pihak swasta sekaligus kontraktor, diduga sebagai pemberi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: