Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

230 Napi di Kalsel 'Bebas' di HUT RI

230 Napi di Kalsel 'Bebas' di HUT RI Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dari 5.560 Narapidana (Napi) di Kalimantan Selatan yang diusulkan mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2018. Terdapat  230 orang di antaranya langsung bebas di Hari Kemerdekaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Ferdinand Siagian, mengatakan dari ratusan napi yang langsung bebas pada HUT RI, terbanyak berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, dengan jumlah 75 orang. Kemudian disusul Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak  44 napi.

"Saya ucapkan selamat kepada warga binaan pemasyarakatan yang usulan remisinya disetujui pada HUT RI tahun ini," ujarnya di Banjarmasin, Rabu (8/8/2018). 

Saat ini total penghuni Lapas dan Rutan Se-Kalsel, lanjutnya, sebanyak 8.915 orang berdasarkan data aplikasi SDP per tanggal 7 Agustus 2018. Ia menambahkan, remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus adalah remisi umum. Adapun yang menerima remisi maka harus memenuhi syarat, di antaranya napi berkelakukan baik dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: