Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Tunjangan Guru Dihentikan

Waduh! Tunjangan Guru Dihentikan Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyaluran beberapa tunjangan di antaranya TPG, Tamsil, dan TKG yang biasa didapat oleh guru di daerah dihentikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI

Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang tertuang dalam suratnya ditujukan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tertanggal 3 Agustus 2018 dan bersifat sangat segera. Dalam surat itu, kementerian tersebut menghentikan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II tahun anggaran 2018.

Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti,  mengatakan surat tersebut ditujukan sebagai pemberitahuan kepada sejumlah pemerintah daerah tertentu yang direkomendasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk dihentikan penyaluran Dana Tunjangan Guru Tahun 2018.

"Kalau dari kami adalah surat tentang Penghentian Penyaluran Dana TPG , Tamsil, dan TKG Tahap II TA 2018," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Pihaknya mengeluarkan surat penghentian penyaluran tunjangan untuk guru, sebagai tindaklanjut surat Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer TPG, Tamsil, TKG melalui DAK nonfisik tahun 2018.

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: