Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Panggil Dirut PT PJB Kasus PLTU Riau-1

KPK Panggil Dirut PT PJB Kasus PLTU Riau-1 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dalam penyidikan terkait kasus korupsi suap kesepakatan kerja sama PLTU Riau-1.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Iwan Agung Firstantara, Direktur Utama PT PJB sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Selain Johannes yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, KPK telah menetapkan satu tersangka lain dalam kasus itu, yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengkonfirmasi pengetahuan dari para saksi yang dipanggil tentang pertemuan-pertemuan terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1.

Selain itu, KPK sedang mendalami komunikasi yang dilakukan oleh Dirut PT PLN Sofyan Basir dengan sejumlah pihak dalam terkait proyek PLTU Riau-1 itu.

Untuk diketahui, KPK menyita alat komunikasi yang digunakan Sofyan saat penggeledahan yang dilakukan di rumah Sofyan di Jakarta Pusat pada 15 Juli 2018 lalu.

"Ya pasti untuk kebutuhan penanganan perkara, informasi yang relevan kami dalami," ucap Febri.

Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah lembaganya mendalami percakapan antara Sofyan dengan dua tersangka dalam kasus tersebut.

"Itu belum bisa kami sampaikan tetapi yang pasti akan kami dalami ada atau tidak komunikasi antara pihak-pihak tersebut," ungkap Febri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: