Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Panggil 4 Saksi Suap Fasilitas Sukamiskin

KPK Panggil 4 Saksi Suap Fasilitas Sukamiskin Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus suap kepada penyelenggara negara terkait pemberian fasilitas, perizinan, atau pun pemberian lain di Lapas Klas 1 Sukamiskin.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan total empat tersangka, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum atau tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

"Penyidik hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk tersangka Fahmi Darwamansyah dalam kasus kepada penyelenggara negara terkait pemberian fasilitas, perizinan, atau pun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Empat saksi itu ialah Plt Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Sukamiskin Slamet Widodo, Kasi Kesehatan Lapas Sukamiskin Yogi Suhara, staf perawatan Lapas Sukamiskin Ficky Fickry F, dan Radian Azhar dari pihak swasta.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK tengah mengkonfirmasi pengetahuan dari para saksi yang dipanggil terkait penerimaan tersangka Wahid Husein sebagai Kalapas Sukamiskin.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: