Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mahfud MD Berpeluang Dampingi Jokowi, Lihat Buktinya

Mahfud MD Berpeluang Dampingi Jokowi, Lihat Buktinya Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Nama Mahfud MD sepertinya memiliki peluang besar untuk mendampingi Presiden Jokowi pada Pilpres 2019. Pasalnya beberapa syarat untuk pencalonan ternyata telah didapatnya, salah satu yakni Surat Keterangan (Sukte) tidak pernah terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sleman.

Humas PN Sleman, Ali Sobirin, membenarkan ada pengajuan permohonan Suket tersebut tertanggal 8 Agustus 2018 lalu. Surat itu dipakai untuk persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara.

"Atas nama Prof Mahfud MD mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan tidak pernah sebagai terpidana pada 8 Agustus 2018," teranganya di Yogyakarta, Kamis (9/8/2018).

Berdasarkan keterangan pemohon, lanjutnya, surat keterangan itu diajukan dan dimohonkan untuk dipergunakan sebagai persyaratan pencalonan sebagai pejabat negara. Bahkan surat tersebut yang dikeluarkan 8 Agustus 2018 itu telah diambil diwaktu yang sama.

Sekadar diketahui, suket yang dikeluarkan PN Sleman itu bernomor surat 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn. Dengan isi menerangkan bahwa Mahfud MD berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana pengadilan hingga saat dikeluarkan keterangan ini bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: