Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daerah Ini Paling Banyak Kirim TKI

Daerah Ini Paling Banyak Kirim TKI Kredit Foto: Antara/Reza Novriandi
Warta Ekonomi, Sukabumi -

Salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Barat yakni Kabupaten Sukabumi menjadi pengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) terbanyak ke luar negeri setelah Indramayu dan Cirebon.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, mengatkan ada beberapa faktor yang menyebabkan masih banyaknya warga Sukabumi yang memilih bekerja di luar negeri, di antaranya faktor ekonomi, kesejahteraan, gaya hidup hingga ada yang terpedaya bujukan calo TKI. Namun yang harus diperhatikan, lanjutnya adalah nasib para buruh migran yang tengah membanting tulang untuk mencukupi hidupnya dan keluarganya di negara tempat bekerjanya.

"Informasi yang kami peroleh di Komisi IX DPR RI, Sukabumi khususnya Kabupaten Sukabumi berada di peringkat ketiga di Jabar dalam hal daerah terbanyak mengirimkan TKI ke luar negeri," terangnya di Sukabumi, Kamis (9/8/2018).

Menuruntya, meski cukup banyak yang memilih jalur ilegal saat pemberangkatannya, tetapi bagaimana pun juga mereka tetap mempunyai hak untuk dilindungi. Olehnya itu, jangan sampai dengan alasan ilegal keselamatan dan perlindungan pahlawan devisa ini kurang diperhatikan. Apalagi saat ini kasus kekerasan terhadap TKI oleh majikannya kembali marak sehingga yang harus diperhatikan bukan hanya penempatan saja, tetapi juga perlidungannya.

"Legislatif berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, serta keduataan besar negara penerima TKI," katanya.

Ia menambahkan, penanganan TKI harus dari dimulai dari pemerintah desa/kelurahan, kecamatan dan pemerintah kota/kabupaten. Memperketat masuknya calo ilegal serta data TKI yang diberangkatkan. Pihaknya sudah bekerja sama untuk mengantisipasi hal tersebut baik dengan pemerintah daerah setempat hingga pemerintah pusat agar tidak ada lagi pahlawan devisa yang mengalami siksaan oleh majikannya atau upahnya tidak dibayarkan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: