Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bakal Pelajari Kasus BFIN, BEI Tak Bisa Suspensi

OJK Bakal Pelajari Kasus BFIN, BEI Tak Bisa Suspensi Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nomor 120/G/2018/PTUN JKT mengenai kasus PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengungkapkan bahwa pihaknya bakal mematuhi keputusan hukum terkait sengketa 32,32% saham BFIN yang dimiliki PT Aryaputra Teguhharta (APT).

“Kami juga lagi membahas itu (kasus 32,32% saham APT pada BFIN),” katanya di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Hoesen mengatkan jika persoalan sengketa perebutan saham, maka pihanya akan mengembalikan kepada putusan hukum.

“Ya, tapi tanya kepada mereka ( pihak yang bersengketa) apakah ada putusan setelah itu (putusan PTUN no 120/G/2018/PTUN.JKT), OJK bukan merupakan lembaga eksekusi keputusan pengadilan,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, IGD Nyoman Yetna mengatakan, akan melakukan pembekuan saham jika terdapat hal yang dapat menyebabkan pasar tidak teratur, wajar dan efisien dan atas permintaan perusahaan atau emiten.

“Kalau ini (kasus 32.32% saham BFIN) kan antara pemegang saham, jadi produk hukumnya ( putusan PTUN) dan saham BFIN tidak kami suspensi,” ujar dia.

Nyoman mengaku bahwa sampai sekarang masih menunggu dan mempelajari proses hukum terkait dengan hal itu.

“Secara legalnya kan belum tereksekusi, nah kita masih menunggu bagaimana pelaksanaan ekskusinya, apakah diproses sampai transaksi di awal  dan pembagian dividen dikembalikan, kita belum lihat secara teknisnya,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: