Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenperin: IKM Mulai Gunakan Teknologi Terbaru

Kemenperin: IKM Mulai Gunakan Teknologi Terbaru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian menilai bahwa beberapa industri kecil menengah (IKM) sudah mulai sadar dan menggunakan teknologi terbaru dalam proses produknya.

 "IKM yang sudah memanfaatkan di antaranya mereka bergerak di bidang pembuatan 'mold and dies' dan pembuatan komponen otomotif, karena produk-produk yang dihasilkan tersebut membutuhkan tingkat presisi yang tinggi,” kata Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Kelompok IKM yang telah memanfaatkannya antara lain sektor IKM logam yang memanfaatkan penggunaan mesin programmable Computer Numerical Control (CNC) guna mendukung proses produksinya.

Sektor IKM pakaian jadi, penerapan teknologi dilakukan pada proses produksinya yang menggunakan aplikasi mulai dari pembuatan pola hingga penjualan produk. Pembuatan pola dapat menggunakan aplikasi Optitex yang bertujuan untuk efisiensi proses produksi dan memaksimalkan bahan baku yang akan terpakai.


Dan sektor lainnya yakni sektor IKM furnitur, pemanfaatan teknologi diaplikasikan melalui mesin pengeringan kayu dengan menggunakan High Frequency Vacuum Kiln Dry Machine sehingga menjadi lebih cepat proses produksinya.

"Apabila dilakukan secara konvensional dapat memakan waktu sampai dua minggu, saat ini bisa dipersingkat menjadi tiga hari dengan tingkat kekeringan yang lebih merata dan menghilangkan risiko bahan baku kayu menjadi terbakar ataupun retak, jelasnya.

Gati meyakini sentuhan teknologi pada sarana dan prasarana IKM, khususnya dalam proses produksi akan meningkatkan kapasitas produksi, mengefisienkan penggunaan energi, mengendalikan kualitas produk sehingga konsistensi mutu produk bisa terjamin serta meminimalkan "defect" dari suatu proses produksi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: