Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasihan, 25 Bacaleg di Bengkalis Dicoret

Kasihan, 25 Bacaleg di Bengkalis Dicoret Kredit Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warta Ekonomi, Bengkalis -

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bengkalis, Riau, terpaksa mencoret sebanyak 25 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar, menjelaskan dari 643 yang ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS), terdapat 25 bacaleg yang TMS sebagai calon, sebagaimana dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018. 

"25 bacaleg ini diantaranya karena pernah tersandung kasus korupsi dan tidak melengkapi syarat calon, seperti tak melengkapi ijazah SMA, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba," katanya di Bengkalis, Kamis (9/8/2018). 

Ia menambahkan 25 bacaleg yang TMS tersebut berasal dari sejumlah partai politik. Meski begitu, Partai Hanura tercatatat paling banyak TMS, yakni berjumlah 13 bacaleg. Kemudian disusul Partai Berkarya sebanyak lima bacaleg.

"PKPI ada empat orang, PKB dua orang, dan Perindo satu orang," rincinya.

Setelah diumumkan,  nantinya bagi bacaleg TMS bisa mengganti kelengkapan dokumen terhadap calon yang sudah dimasukan tersebut, karena telah ada batas waktu diberikan KPU hingga 31 Juli 2018. Selain tidak melengkapi persyaratan, tambahnya, juga ditemukan dari beberapa parpol yang tidak memenuhi kuota perempuan sebanyak 30% dari setiap daerah pemilihan yang telah ditetapkan.

"Bagi bacaleg yang dianggap TMS, Parpol tidak bisa lagi mengganti calon lain karena sudah melewati batas waktu perbaikan yang telah kita tentukan," terangnya.

Ia berharap, partisipasi masyarakat di tahapan berlangsungnya masukan dan tanggapan pada 12 hingga 21 Agustus 2018, bisa memberikan informasi dan masukan ke KPU terkait bacaleg yang lolos dalam DCS.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: