Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hasil Pilkada Sumsel Ditolak MK, Berikut Alasannya

Hasil Pilkada Sumsel Ditolak MK, Berikut Alasannya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan sengketa hasil Pilkada Provinsi Sumatera Selatan yang dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 4, Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda Kiemas.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, menjelaskan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak atau sebanyak satu persen.

"Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," katanya di Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Dalam eksepsi, putusan Mahkamah menyebutkan menerima eksepsi termohon, yang dalam hal ini adalah KPU Sumatera Selatan, dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon.

Oleh sebab itu, pemohon dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 7 PMK 5 Tahun 2017.

"Perbedaan perolehan suara antara pihak terkait dan pemohon adalah 193.813 suara atau setara dengan lima persen," imbuhnya.

Sebelumnya dalam sidang pendahuluan, pasangan Dodi Reza Alex Noerdin dan Giri Ramanda N Kiemas, menyatakan keberatan dengan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon (KPU) karena dinilai pemohon terdapat banyak kecurangan dan pelanggaran dalam proses tahapan pemilihan.

Salah satu pelanggaran yang terjadi adalah seluruh saksi paslon nomor urut 4 di Kota Palembang tidak mendapatkan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPPS pada saat pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 pada tanggal 27 Juni 2018 di TPS masing-masing.

Selain itu pemohon juga mendalilkan tidak adanya Surat Keputusan Pengangkatan PPS dan PPK di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim untuk Pilkada Sumatera Selatan, sehingga untuk dua wilayah tersebut tidak ada legalitas dari para penyelenggara yang sudah berlangsung.

Pemohon juga mendalilkan banyaknya DPT ganda di Kota Palembang yang sudah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Panwaslu kabupaten, namun dikatakan laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan Bawaslu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: