Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bisnis FinTech Dibutuhkan Masyarakat

Bisnis FinTech Dibutuhkan Masyarakat Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meski stabilitas layanan FinTech sempat terganggu dengan adanya kasus salah satu FinTech yang dianggap menyalahi aturan, karena diduga menagih pinjaman dengan cara mengancam, Start-up FinTech lending dianggap masih menjadi favorit sebagian masyarakat Indonesia untuk mencari pinjaman. Hal ini terbukti dengan jumlah peminjam yang telah mencapai seratus ribu peminjam dengan total pinjaman hingga Rp7 triliun sampai pada pertengahan tahun 2018.

Sebagai regulator, OJK telah membuat aturan yang jelas tentang bisnis FinTech lending di tanah air. Data OJK bisa menjadi panduan pengguna dalam memilih layanan FinTech lending yang baik dan tidak. Selain itu, calon peminjam sebaiknya teliti dalam membaca syarat dan ketentuan dari tiap-tiap penyedia layanan.
Pada tanggal 27 Juli 2018 yang lalu, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka telah menemukan 227 Start-up peer to peer (P2P) lending yang tidak terdaftar di OJK (ilegal), namun telah beroperasi di Indonesia. Kehadiran mereka dianggap berpotensi merugikan masyarakat.

Seperti dilansir dari Techinasia.com, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengimbau para Start-up tersebut untuk segera melakukan pendaftaran dan mengurus izin ke OJK. Tongam bahkan menemukan indikasi bahwa ada beberapa startup yang sebenarnya dibuat oleh satu developer yang sama.

"Para startup tersebut dibuat oleh 155 developer, jadi satu developer bisa membuat tiga sampai lima platform. Setengah dari developer tersebut berasal dari Cina. Kami menduga ini berkaitan dengan adanya pengetatan aturan di Cina, karenanya mereka masuk ke sini," ungkap Tongam.

Namun faktanya, masyarakat seringkali tidak mempedulikan latar belakang dari perusahaan FinTech tersebut dan tetap menggunakan layanan FinTech sebagai solusi kebutuhan finansial.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: