Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop-UKM Nilai Perlu Perlindungan KUMKM di Era Pasar Bebas

Kemenkop-UKM Nilai Perlu Perlindungan KUMKM di Era Pasar Bebas Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Kendari -

Saat ini Indonesia sedang memasuki era baru dalam komunitas masyarakat ekonomi Asean atau MEA yang menjadi pasar tunggal (single market) dan tempat berproduksi bersama (production base) untuk masyarakat Asean dan luar Asean.

Plt Asisten Deputi Bidang Standardisasi dan Sertifikasi, Kemenkop-UKM Sitti Darmawasita mengatakan, keterbukaan di pasar global menuntut perlunya perlindungan terhadap produk-produk KUMKM agar tidak ditiru. Seperti fasilitas pemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas produk dan desain, serta mendorong sertifikat HAKI.

"Perlu pemberian perlindungan terhadap produk-produk tersebut agar tidak dijiplak oleh yang tidak bertanggung jawab," kata Sitti dalam acara Konsultasi Desain dan Kemasan serta Pemberkasan Pendaftaran Hak Merek dan Sertifikasi Halal Produk KUMKM di Kendari, Sulawesi Tenggara, melalui siaran pers, Jumat (10/8/2018).

Era keterbukaan membuka ruang bagi para pelaku KUMKM untuk menawarkan dan sekaligus mengajarkan tentang produknya kepada pembeli luar negeri. Meski cara seperti ini dipandang sebagai hal yang positif, namun di sisi lain ada kekhawatiran ditiru.

"Saya tahu betul keikhlasan para perajin untuk mengajarkan dan menularkan talentanya kepada rekan, mitra, bahkan buyer luar negeri yang rendah hati dan jujur, bersedia menceritakan semua talentanya kepada orang lain," katanya.

Menurut Sitti, kepemilikan merek dagang bagi UMKM merupakan kebutuhan utama karena akan menjadi identitas dan tanda pengenal masing-masing produk UMKM. Karena itu, sangat perlu untuk didaftarkan hak kepemilikan merek dagangnya.

"Seiring dengan itu, para pelaku UMKM perlu dilindungi kreativitas dan hasil karyanya agar tidak diakui oleh pihak-pihak lain sebagai miliknya," sambung Sitti.

Tahun ini sebanyak 2.500 KUMKM ditargetkan akan distandarisasi dan disertifikasi. Terdiri dari 330 KUMKM untuk Sertifikasi ISO/HACCP/SNI/PIRT, 1.514 KUMKM untuk Sertifikasi Hak Merek, 100 KUMKM untuk Sertifikasi Halal, dan 556 KUMKM untuk Sertifikasi Hak Cipta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: