Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiga Bacaleg Mengundurkan Diri, Kenapa ya?

Tiga Bacaleg Mengundurkan Diri, Kenapa ya? Kredit Foto: Antara/Yusran Uccang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur menyatakan sebanyak tiga bakal calon anggota legislatif mengundurkan diri dari pencalonan anggota DPRD.

Komisioner KPU Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi, mengatakan sebanyak tiga orang mengajukan surat pengunduran diri ke KPU atas permintaan sendiri. Pengunduran tersebut dilakukan pada tahap perbaikan dokumen bakal caleg sehingga pengunduran diri disetujui KPU.

"Ada tiga orang yang mengajukan surat pengunduran diri ke KPU," katanya di Kupang, Jumat (10/8/2018).

Sejauh ini, lanjutnya Parpol yang menjadi kendaraan mereka saat maju juga telah mengganti caleg baru. Bahkan, berdasarkan pemeriksaan dokumen perbaikan masih ditemukan adanya kekurangan yang belum dipenuhi, sehingga bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) tidak masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) pemilu 2019.

"Ada tiga orang yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak masuk dalam DCS yang segera diumumkan KPU," jelasnya.

Diketahui, KPU Kabupaten Kupang semula menerima dokumen sebanyak 569 caleg yang diajukan 16 partai politik. Namun yang memenuhi syarat hanya 566 calon.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: