Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU RI Larang Kampanye Capres-Cawapres, Kenapa Bisa?

KPU RI Larang Kampanye Capres-Cawapres, Kenapa Bisa? Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Meski pasangan capres-cawapres telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Namun untuk saat ini belum dapat mengkampanyekan pasangan bakal capres-cawapres.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan untuk saat ini pihaknya memperingatkan agar tidak ada kampanye. Sebab baru dapat dilakukan pada tanggal 23 September atau tiga hari setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden.

"Tidak boleh kampanye sekarang, karena sekarang belum memasuki masa kampanye. Jadi saya ingatkan kepada semua pihak, jangan melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kampanye," teranganya di Jakarta, Jumat (10/8/2018).

Setelah masa pendaftaran bakal capres-cawapres pada 4 hingga10 Agustus, maka dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pada 11 hingga 13 Agustus 2018, di mana Joko Widodo - Ma'ruf Amin memilih pada Minggu (12/8/2018), sementara Prabowo Subianto - Sandiaga Uno memilih pada Senin (13/8/2018).

Untuk verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon dilakukan 11 sampai 14 Agustus 2018 dan pemberitahuan tertulis hasilnya pada 15 hingga 17 Agustus 2018. Kemudian perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 18 sampai 20 Agustus 2018, lalu penyerahan perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif pada 20 sampai 22 Agustus 2018.

Verifikasi perbaikan atau melengkapi persyaratan administratif dilakukan pada 22 sampai 24 Agustus dan pemberitahuan hasilnya pada 25 hingga 27 Agustus 2018. Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif pada 11 sampai 14 September 2018 dan pemberitahuan hasil verifikasinya pada 15 hingga 19 September 2018.

Terakhir, penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden-wapres sudah dijadwalkan pada 20 September 2018, sedangkan penetapan nomor urut pada 21 September 2018 dan kampanye pada 23 September 2018.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: