Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkumham Usul 5.560 Napi Dapat Remisi

Kemenkumham Usul 5.560 Napi Dapat Remisi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Batulicin -

Kemenkumham Kalimantan Selatan, mengusulkan remisi umum untuk 5.560 napi untuk mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun kemerdekaan 17 Agustus 2018.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Ferdinand Siagian melalui siaran pers, di Batulicin, Sabtu (11/8/2018) mengatakan, Napi yang diusulkan tersebut dari sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Kalimantan Selatan.

"Dari usulan tersebut 232 Napi langsung bebas dari masa pembinaan terkait tindak pidana korupsi yang berasal dari Rutan Kelas II B Rantau," katanya.

Untuk Lapas Narkotika Karang Intan ada 2.510 napi yang akan menerima remisi terbanyak dibandingkan dengan rutan yang lain, 77 orang diantaranya langsung bebas sisanya hanya pengurangan masa kurungan penjara.

Sedangkan Lapas Kelas II A Banjarmasin sebanyak 1.202 napi yang akan memperoleh remisi di antaranya 44 Napi langsung bebas dan sisanya hanya pengurangan masa kurungan penjara.

Dijelaskan, saat ini penghuni Lapas dan Rutan se Kalimantan Selatan sebanyak 8.915 orang berdasarkan data aplikasi SDP per 7 Agustus 2018.

Seluruh Napi yang akan mendapatkan remisi merupakan Napi yang sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi asimilasi cuti mengunjungi Keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Adapun syarat pemberian remisi bagi Napi antara lain, yang bersangkutan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir yang terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan bagi napi tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi.

Lanjut Ferdinand, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, akan mendapatkan syarat tambahan yakni bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

"Yang paling penting bagi yang bersangkutan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Napi yang dipidana, karena melakukan tindak pidana korupsi dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional penanggulangan terorisme," pungkasnya. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: