Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Riau: Penerapan PI untuk Blok Migas Tak Mesti Beli Saham

Gubernur Riau: Penerapan PI untuk Blok Migas Tak Mesti Beli Saham Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Riau -

Pelibatan Provinsi Riau dalam pengelolaan blok migas melalui Participating Interest (PI) 10% tak mesti dilakukan dengan pembelian saham.

Gubenur Riau terpilih, Syamsuar, mengatakan, opsi tersebut hanya mungkin diterapkan untuk blok migas skala kecil.

"Kalau ada duit, bagus kami beli (saham). Tapi untuk blok besar seperti Rokan itu kan besar. Pemerintah sudah memberi ruang, itu ada solusinya," ungkap Syamsuar kepada Warta Ekonomi, Sabtu (11/8/2018).

Adapun ketentuan PI mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, di mana pada wilayah kerja minyak dan gas bumi berlaku ketentuan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menjadi mitra pemegang PI.

Sebelumnya, perjanjian pengalihan dan penyerahan PI 10% telah dilakukan PT Pertamina Hulu Energi untuk Wilayah Kerja Siak dengan PT Riau Petroleum Siak. 

Syamsuar menambahkan, Kementrian ESDM telah memberikan solusi terkait kemampuan daerah membeli saham.

"Pemerintah dalam hal ini ESDM sudah memberikan kesempatan, sahamnya seolah-olah masuk. Tapi saham itu diperhitungkan dengan dividen," sambungnya.

Persoalan garapan ladang migas di Riau merupakan hal sensitif bagi daerah tersebut. Saat ini, sejumlah unsur masyarakat di provinsi ini mengharapkan nilai tambah atas keberadaan migas di Riau.

Berdasarkan data yang dihimpun Warta Ekonomi, daerah ini memiliki lebih dari 10 blok migas. Adapun  Blok Rokan merupakan area yang paling besar. Blok tersebut saat ini dikelola Chevron dan akan dialihkan ke Pertamina pada 2021 mendatang.

Pemprov Riau sendiri berharap peralihan Blok Rokan ke Pertamina, nantinya dapat memperbesar peluang keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Satria Kurnia
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: