Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ganti Sandiaga dari Wagub DKI Jakarta Ternyata Tidak Mudah, Begini Prosesnya

Ganti Sandiaga dari Wagub DKI Jakarta Ternyata Tidak Mudah, Begini Prosesnya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Usai terpilih mendampingi Prabowo Subianto maju pada Pilpres 2019, Sandiaga Uno memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Gubernur DKI. Meski sejumlah orang telah disebut sebagai pengantinya, namun untuk menduduki kursi Wagub ternyata tidaklah mudah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, menjelaskan untuk langkah awal, Sandiaga harus mengirim pernyataan pengunduran diri pada dua instansi, yakni KPU sebagai persyaratan maju sebagai cawapres dan ke DPRD DKI Jakarta. Setelah itu, berkas pengunduran diri tersebut kemudian dirapatkan secara paripurna oleh DPRD DKI dan hasilnya diteruskan ke Presiden melalui Kemendagri. 

"DPRD DKI lalu bersidang di paripurna, pengumuman. Mendagri cukup menerima surat gubernur dengan lampiran surat berita acara paripurna pengumuman dari DPRD," jelasnya di Jakarta, Minggu (12/8/2018).

Soni menambahkan, sejauh ini pihaknya belum menentukan langkah sebab masih menunggu surat yang dimaksud itu. Jika telah ada, Kemendagri selanjutnya memberi tahu Gubernur DKI Jakarta bahwa posisi Wagub kosong. Sehingga parpol pengusung dapat mengajukan dua nama calon ke gubernur untuk selanjutnya diserahkan ke DPRD. Setelah itu, DPRD melakukan pembentukan panitia pemilihan dua calon tersebut. Selanjutnya dua calon dipilih bakal dimasukkan kedalam berita acara lalu dilaporkan ke gubernur. Kemudian gubernur meneruskan hasil pemilihan di DPRD ke presiden melalui Kemendagri untuk di-SK-kan. 

"Kalau sudah di SK-kan, baru kemudian dilantik oleh presiden di Istana negara," katanya.

Perlu diketahui, mengenai pengisian posisi wagub yang kosong telah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: