Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalau Tes Kesehatan Capres-Cawapres Ada yang Tak Lolos, Gimana ya?

Kalau Tes Kesehatan Capres-Cawapres Ada yang Tak Lolos, Gimana ya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dua bakal calon pasangan capres-cawapres untuk bertarung pada Pilpres 2019 mendatang. Apabila dalam tes kesehatan tersebut ada yang dinyatakan tidak lolos, gimana ya?

Ketua KPU RI, Arief Budiman, enggan memberikan komentar terkait kemungkinan adanya kandidat capres-cawapres yang gagal pada tahapan tes kesehatan. Bahkan dirinya menegaskan, saat ini tim kesehatan yang terdiri dari IDI tengah melakukan pemeriksaan. Karenanya, KPU mempercayakan hasil tersebut ke pemeriksan kesehatannya.

"Kami percayakan sepenuhnya ke rumah sakit. Kita tunggu saja hasilnya setelah semua proses dilakukan kami diberitahu. Kami kan tidak paham medis," tegasnya di Jakarta, Minggu (12/8/2018).

Ia juga belum mau membeberkan point yang dinilai dari pemeriksaan capres dan cawapres tersebut. Meski demikian, pihaknya menegaskan kehadiran KPU di RSPAD Gatot Soebroto merupakan bagian dari proses yang harus dilalui.

Jika merujuk kepada ketentuan tentang tes kesehatan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres. Tes kesehatan bukan syarat, tapi hanya prosedur untuk memenuhi salah satu syarat yang diatur dalam pasal 9 yaitu huruf (e): Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat.

Pada Pasal 29, diatur tentang hasil dari tes kesehatan adalah 'mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani' untuk menjadi capres atau cawapres di Pilpres 2019.

(1) Tim pemeriksa kesehatan menetapkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon dalam rapat pleno.

(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh ketua tim pemeriksa kesehatan yang menyatakan:

a. calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan

b. positif atau negatif penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

(3) Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan kesimpulan kepada KPU dengan dilampiri seluruh hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan calon.

(4) Kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan banding.

Ketentuan di atas dalam ayat 2 huruf a, menjelaskan kemungkinan calon tidak mampu secara rohani dan jasmani alias tidak memenuhi syarat sebagai capres atau cawapres. 

Peraturan KPU mengurai, kandidat yang tak memenuhi syarat bisa memperbaki dokumen persyaratan, namun karena hasil kesehatan bersifat final (ayat 4 di atas), maka perlu calon pengganti setelah tim dokter menyatakan tidak mampu secara jasmani dan rohani menjadi kandidat.

Pasal 24 masih dalam peraturan yang sama menjelaskan:

(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.

(2) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: