Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan adanya dugaan pemberian mahar Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Sandiaga Salahuddin Uno terkait posisi Cawapres.
"Ya kami tidak bisa masuk di situ ya, bukan kompetensinya KPK. Itu jelas pasti kompetensinya Bawaslu dan KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief mengatakan Sandiaga yang memberikan mahar Rp500 miliar tersebut.
"Kami belum bisa masuk ke sana karena memang kami lihat dulu ini kan konteksnya filosofi Pilkada ataupun Pilpres tetapi kalau kemudian kami nanti bisa buktikan dia mengambil sesuatu tempat yang kemudian itu ada kaitannya dengan jabatannya baru bisa," ungkap Saut.
Lebih lanjut, Saut pun mengingatkan bahwa sebelumnya KPK telah merekomendasikan tiga hal tentang partai politik di antaranya soal kaderisasi, biaya partai politik, dan kode etik. Sandiaga pun telah membantah adanya pemberian mahar Rp500 miliar tersebut dan menyatakan bahwa biaya kampanye harus terbuka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: