Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: PNBP 0% Bantu UMKM

CIPS: PNBP 0% Bantu UMKM Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan pengesahan aturan yang memasukkan UMKM ke dalam golongan masyarakat tidak mampu yang dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 0% bakal meningkatkan kontribusi UMKM pada perekonomian nasional.

Peneliti CIPS Novani Karina Saputri dalam rilis di Jakarta, Selasa (14/8/2018), setelah pemangkasan PPh sebesar 0,5% melalui revisi PP 46 tahun 2013 yang cukup menginsentif UMKM, kini pemerintah kembali memberikan suntikan insentif melalui pemangkasan PNBP hingga tarif 0%.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UMKM, kontribusi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap PDB meningkat dari 57,84% menjadi 60,34% dalam lima tahun yaitu antara 2011 hingga 2016. Penyerapan jumlah pekerja pada sektor UMKM juga mengalami peningkatan dari 96,99% menjadi 97,22% dalam periode yang sama.

"Dengan adanya penambahan insentif dari pemerintah, maka diharapkan angka ini bisa meningkat," katanya.

Menurut Novani, upaya pemerintah dalam menggenjot jumlah produksi UMKM sudah dituangkan ke dalam beberapa hal, antara lain melalui sisi moneter, pemerintah menurunkan suku bunga kredit modal usaha.

Sementara itu melalui sisi fiskal, lanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif perpajakan.

"Jelas ini akan menjadi angin segar bagi UMKM untuk meningkatkan produktivitas mereka. Kondisi ini akan memberikan efek domino bagi perekonomian di Indonesia," kata Novani.

Ia mengingatkan bahwa UMKM yang saat ini masih sebagai kontributor utama PDB Indonesia diprediksi akan semakin meningkat jumlah pelaku UMKM, meningkatkan produksi dan semakin banyak lapangan pekerjaan, yang secara tidak langsung akan berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.

Selain itu, ujar dia, upaya penertiban melalui sistem perpajakan ini akan semakin memperjelas keuntungan dan kerugian yang di dapatkan UMKM sehingga tidak ada wajib pajak yang sembunyi karena takut pada pajak.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kebijakan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai dengan nol rupiah atau nol persen untuk kondisi tertentu diberikan untuk menjawab aspek keadilan.

"Untuk masyarakat yang tidak mampu kami berikan nol rupiah atau nol persen tarif. Itu jauh memiliki landasan yang lebih kuat dengan UU ini dan secara eksplisit memandatkan kepada pemerintah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/7).

Kebijakan pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah atau nol persen untuk kondisi tertentu merupakan salah satu pokok penyempurnaan dalam aturan PNBP yang baru.

Pengenaan tarif sampai dengan nol rupiah dalam kondisi tertentu untuk aspek keadilan seperti masyarakat tidak mampu, pelajar atau mahasiswa, UMKM, hingga penganggulangan bencana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: