Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Empat Orang Eks Anggota DPRD Sumut Dipanggil KPK

Empat Orang Eks Anggota DPRD Sumut Dipanggil KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak empat orang mantan anggota legislatif Sumatera Utara (Sumut) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) terkait kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keempat mantan anggota DPRD Sumut itu dipanggil sebagai tersangka.

"RKS (Restu Kurniawan Sarumaha), WP (Washington Pane), JHS (John Hugo Silalahi), FST (Ferry Suando Tanuray Kaban) dipanggil sebagai tersangka," ujarnya di Jakarta, Selasa (14/8/2018).

KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka, karena seluruh mantan anggota legislatif tersebut diduga menerima suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo. Bahkan dari ke-38 tersangka, KPK sudah menahan sebanyak 12 orang mantan anggota DPRD setempat, di antaranya Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, dan Tahan Manahan Panggabean.

Diduga masing-masing menerima sebanyak Rp300 hingga Rp350 juta per orang dari Gatot. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014. Selain itu, suap tersebut juga terkait pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dari sejumlah tersangka, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu disita sebagai barang bukti. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: