Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Politisi PPP Dipanggil KPK, Kasus Apa Nih?

Politisi PPP Dipanggil KPK, Kasus Apa Nih? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang politisi PPP yang juga anggota DPR RI, Irgan Chairul Mahfiz, tekait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN-P 2018. 

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Irgan yakni sebagai saksi atas tersangka Yaya Purnomo yang merupakan mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Sebagai saksi untuk YP (Yaya Purnomo)," tegasnya di Jakarta, Selasa (14/8/2018).

Dalam kasus itu, selain Irgan KPK juga memanggil Bupati bagian Seram Timur, Abdul Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Ibu rumah tangga, Devi Nursanty. Masing-masing sebagai saksi atas tersangka Yaya. Bahkan untuk Devi Nursanty, juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono yang merupakan anggota Komisi XI DPR.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut, di antaranya anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo (eks pejabat Kemenkeu), dan seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast. 

Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang, yang diduga Ahmad sebagai koordinator sekaligus pengumpul dana. Dana yang terkumpul selanjutnya  diberikan kepada Amin sebagai dugaan suap.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: